DEFINISI NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
PENGERTIAN NEGARA
MENURUT AHLI
·John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·Max Weber, negara adalah
sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam wilayah tertentu.
· Mac Iver, sebuah negara
harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·Roger F.Soleau, negara
adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·Prof. Mr. Soenarko,
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof.
Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara
adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan
roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
FUNGSI NEGARA
Fungsi Pertahanan dan
Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Fungsi Pengaturan dan
Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan
Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
SIFAT NEGARA
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.sifat totalitasSemua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
TUJUAN NEGARA
Miriam Budiharjo (2010)
menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
BENTUK NEGARA
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga
negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik
dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata
citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh suatu negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD
1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
HAM DALAM UUD 1945
·
Pasal 27 UUD 1945,
berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada
kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, :
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
- Pasal 28 A berbunyi:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya
- Pasal 28 B, berbunyi:
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
- Pasal 28 C, berbunyi:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
- Pasal 28 D, berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
·
Pasal 28 E, berbunyi:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Kasus yang terjadi di lingkungan sekitar:
- Adanya pencurian sepeda motor
- Kerapnya masyarakat yang melihat pencuria main hakim
Solusinya:
- Seharusnya masyarakat meningkatkan rasa bela rasa yang hampir luntur
- Lebih berfikir bagaimana ke depannya jangan karena membutuhkan sesuatu membahayakan diri sendiri
No comments:
Post a Comment